Selasa, 02 Juni 2009

PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

Pornografi atau pornoaksi, sebuah penggalan kalimat yang selalu membuat publik jadi “membabi buta” (pro dan kontra). Sedikit mengutip dari sebuah RUU yang membicarakan hal tersebut, Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Sedangkan pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika dimuka umum.

Cukup berasalan dengan dua pernyataan diatas bahwa hal ini telah menjadi momok tersendiri akibat Indonesia sudah dicap menjadi negara nomor dua sebagai “surga” pornografi setelah Rusia. Mengutip lagi seperti yang ada di wikipedia yang menyatakan bahwa:

Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP adalah suatu rancangan produk hukum yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 14 Februari 2006. RUU yang berisi 11 bab dan 93 pasal pada rancangan pertamanya ini mengatur masalah pornografi dan pornoaksi di Indonesia. RUU ini dimaksudkan sebagai upaya mencegah berbagai bentuk kejahatan itu dalam kerangka menciptakan kehidupan yang bermoral.

Hal yang sangat substansial (walah apa ini), sebuah dasar (kerangka) yang menekankan bahwa sebuah aspek pencegahan agar tidak menularnya keganasan moral yang semakin hari patut kita bertekuk lutut.

Kenapa tidak? lihat saja 14 Februari 2007 sampai sekarang yang hampir menjali dua tahun lamanya belum menghasil sesuatu yang bisa dibanggakan. Betapa banyak seminar, diskusi, wacana dan segala macam membahas hal ini.

Namun, dimana letak action fact (jangan menggunakan istilah asing) bukti nyata yang bisa memberikan sebuah ketegasan bagi publik. Belum lagi dengan segelintir bahkan sekelompok orang yang terus menerus mencari uang lewat “bisnis” ini terutama dengan berbagai macam tayangan. Dan betapa banyak juga Media (elektronik/cetak, dsb) yang menebar aroma wewangian sesaat ini. Sayang sungguh disayang bila hal ini para anggota Dewan belum bisa mengambil KEPUTUSAN.

detikInet

GUESTBOOK